Home
Tentang DPPK
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
Dasar Hukum Organisasi
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 13 Pasal 30)
- Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
- Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Ketigabelas)
Berita Utama
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kota Surabaya Meliputi:
- Pajak Daerah: Perda No. 4 Tahun 2011
- PBB: Perda No. 10 Tahun 2010
- BPHTB: Perda No. 11 Tahun 2010
Kontak
Telp: (031) 5312144
Fax: (031) 5322142
Email: [email]